BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem perekonomian masa kini yang mengglobal dan
sangat terintegrasi memberikan peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia.
Secara umum, kekayaan sumber daya alam Indonesia dan dimensi pasarnya
menjanjikan sejumlah keunggulan dalam persaingan global, investasi asing dan
pasar ekspor. Namun “perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks
telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan internasional, baik
perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan
sering dilakukan oleh para pelaku bisnis diberbagai negara di dunia termasuk
dengan menggunakan praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat (unfair trade practices)”.
Terdapat
adagium bahwa transaksi perdagangan termasuk perdagangan internasional harus
dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu
jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak yang tidak ‘fair’ tersebut
pantas menerima sanksi. Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya
disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan
dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus
mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.”
Salah
satu tujuan diberlakukannya undang-undang Hukum Persaingan adalah untuk
memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik dan konsumen menikmati
hasil dari proses persaingan atau surplus konsumen. Dalam UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan
perjanjian, kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengarah pada
persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah
penguasaan pasar sebagaimana diatur oleh Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan
dari setiap pelaku usaha yang rasional adalah untuk dapat mengembangkan
usahanya semaksimal mungkin atau menjadi yang terbaik di bidang usahanya.
Idealnya tujuan ini akan mendorong setiap pelaku usaha berupaya meningkatkan
kinerja dan daya saingnya melalui inovasi dan efisiensi sehingga lebih unggul
dari pesaingya. Apabila berhasil, sebagai konsekuensi logisnya adalah pelaku
usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi dominan), dan atau
memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan.
Dengan keunggulan relatif ini, pelaku usaha mampu untuk menguasai pasar
bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat di pasar
bersangkutan.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk
yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidak jujuran atau
menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan
dan komersial. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya
perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan
pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.
Jika ditinjau dari UU tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tindakan pelaku usaha dalam
melakukan praktek penguasaan pasar tersebut akan sangat merugikan tidak hanya
bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha yang lainnya untuk ikut
berpartisipasi dalam pasar yang sama. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal
19 UU
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tentang
penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang untuk melakukan satu atau beberapa
kegiatan baik sendiri maupun bersama [elaku usaha lain, yang dapat
menagkibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat. Sehingga berdasarkan pada permasalahan yang telah diuraikan diatas maka
penulis merasa tertarik untuk menganalisis mengenai permasalahan hukum melalui
sebuah karya tulis dengan judul : “PRAKTEK PENGUASAAN PASAR ( MARKET POWER)
TERHADAP HAK SIAR EKSKLUSIF SIARAN LIGA INGGRIS OLEH ASTRO TV “.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka
penulis memberikan batasan-batasan pada permasalahan tersebut, sebagai berikut
:
1. Bagaimanakah penegakan hak siar eksklusif dalam Neighboring Rights bagi pihak Astro TV
jika ditinjau dari sisi Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ?
2. Upaya
hukum apa yang dapat dilakukan oleh
konsumen pelanggan Astro TV yang merasa dirugikan akibat praktek penguasaan
pasar oleh pihak Astro TV?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implementasi
Penegakan Hak Siar Eksklusif Dalam
Neighboring Rights Bagi Pihak Astro TV Jika Ditinjau Dari Sisi Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Dari sudut pandang ekonomi, kegiatan penguasaan
pasar (market control) diartikan sebagai kemampuan pelaku usaha, dalam
mempengaruhi pembentukan harga, atau kuantitas produksi atau aspek lainnya
dalam sebuah pasar. Aspek lainnya tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas
pada pemasaran, pembelian, distribusi, penggunaan, atau akses atas barang atau
jasa tertentu di pasar bersangkutan. “ Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri
oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya,
dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus.”
Kegiatan penguasaan pasar sangat erat kaitannya
dengan pemilikan posisi dominan dan kekuatan pasar yang signifikan di pasar
bersangkutan. Penguasaan pasar akan sulit dicapai apabila pelaku usaha, baik
secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki kedudukan yang kuat di pasar
bersangkutan. Sebagai ilustrasi, sulit untuk dibayangkan pelaku usaha, baik
secara sendiri maupun bersama-sama, yang mempunyai pangsa pasar hanya 10% dapat
mempengaruhi pembentukan harga, atau produksi atau aspek lainnya dipasar
bersangkutan. Namun di sisi lain, satu pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar
50% di dalam pasar duopoly (hanya ada dua penjual), juga belum tentu secara
individual mampu menguasai pasar bersangkutan”.
Penguasaan pasar juga akan sulit direalisasikan
apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki
kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan. Sebagai
ilustrasi, didalam pasar persaingan sempurna, pelaku usaha secara individual
tidak mampu untuk mempengaruhi pembentukan harga, sehingga hanya mengikuti
harga yang terbentuk di pasar (price maker), sementara di pasar monopoli pelaku
usaha punya pengaruh yang kuat atas pembentukan harga, sehingga menjadi penentu
tunggal harga yang terjadi di pasar bersangkutan (price maker). Ini berarti di
dalam struktur pasar persaingan sempurna pelaku usaha secara individual tidak
punya kemampuan menguasai pasar bersangkutan, sedangkan di dalam struktur pasar
monopoli, pelaku usaha punya kemampuan yang besar untuk menguasai pasar
bersangkutan.
Dalam diskurus ilmu komunikasi terdapat dua aliran
besar ekonomi politik media massa, yakni liberal dan kritikal. Liberal
political ecomony lebih melihat perubahan sosial dan transformasi sejarah
sebgai suatu doktrin dan seperangkat prinsip untuk mengorganisasi dan menangani
ekonomi pasar, guna tercapainya suatu efisensi yang maksimum, pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan individu. Sedangkan critical pollitical economy
meliha relasi antara agensi dan struktur lebih dinamis. Dinamisasi ini
melahirkan tiga aliran yang berkembang, yakni instumentalis, strukturalis, dan
konstruktivis .
“Menurut Habermas pada awalnya media dibentuk
dan menjadi bagian intgrasi dari public sphere, tetapi kemudian dikomersialkan
menjadi komoditas (commodified) melalui distribusi secara massal dan menjual
khalayak massa ke perusahaan periklanan sehingga media menjauh dari peran
public sphere “. Civil society juga dapat diwujudkan dengan menggerakkan
dinamika kehidupan publik yang berbasis nilai kultural. Ada dua cara, positif
dan negatif, yang positif yakni membangun otonomi dan indpendensi institusi
sosial. Dan yang kedua ialah dengan cara negatif, yaitu dominasi dan monopoli
kekuasaan pasar harus dijauhkan dari kehidupan publik .
1. Kemudian
mengenai status hukum tentang hak siar eksklusif dimasukkan ke dalam Nighboring
Rights. Dalam terminologi lain Neighboring Rights dirumuskan juga sebgai Rights
Related to,or “neighboring on” copy rights (hak yang ada kaitannya, yang ada
hubungannya dengan atau “berdampingan dengan” hak cipta). Dalam Neighboring
Rights terdapat 3 hak yaitu: The rights of performing artists in their
performances (hak penampilan artis atas penampilannya)
2. The
rights producers of phonogroms in their phonogroms (hakl produser rekaman suara
atas fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut)
3. The
rights of broadcasting organizations in their radio and television broadcsat
(hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi)
Tidak ada perbedaan yang tajam antara hak cipta
(copy rights) dengan neigboring rights. Sebuah karya pertunjukan atau karya
seni lainnya yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, di dalamnya terdapat
perlindungan hukum kedua hak ini. Copy rights berada di tangan pencipta atau
produsernya, sedangkan neighboring rights dipegang oleh lembaga penyiaran yang
mengumandangkan siaran tersebut.
Dalam pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta secara rinci diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan
Neighboring rights yang meliputi :
1. Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman
suara atau rekaman bunyi.
3. Lembaga
Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang
karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan
neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar
royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah
lembaga penyiaran pertama atau untuk pertamakalinya menyiarkan acara tersebut.
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tersebut itu adalah :
1. Moral
Rights, merupakan hak dari seorang performer untuk disebutkan namanya dalam
kaitannya dengan pertunjukan mereka dan hak untuk menolak kerugian yang
ditimbulkan akubat dari pertunjukan mereka.
2. Exclusive
Rights, dalam hal reproduksi, distribusi, rental dan rekaman suara secara
on-line (on-line availability of sound recording) terhadap pertunjukan mereka.
3. hak
untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari siaran dan komunikasi kepada
khalayak dari penayangan ulang siaran mereka.
Pembayaran royalti adalah merupakan salah satu
bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara umum dan
secara khusus penegakan hak atas neighboring rights di kalangan lembaga
penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi logis akibat berlakunya
ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia adalah salah satu peserta
penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang masalah
neighboring rights ini .
“Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan yang
dapat membantu penegakan hak tersebut
dapat dilihat dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang kegiatan
pelaku usaha yang bertujuan melakukan penguasaan pasar dengan cara menghambat
atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat”.
Pasal 19 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:“Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
Ruang lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal
19 mencakup kegiatan yang dilakukan
secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang dilakukan secara
bersama-sama dengan pelaku usaha lain. Kegiatan-kegiatan di atas yang dapat
mengarah pada terjadinya monopoli dan atau tidak sehat dapat terkena larangan
ketentuan Pasal 19.
Dalam menginterpretasikan isi Pasal 19 dapat
diuraikan dalam unsur-unsur sebagai berikut:
1) Unsur
pelaku usaha
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, pelaku
usaha adalah: Setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan
usaha dalam bidang ekonomi.
2) Unsur
melakukan baik sendiri maupun bersama
Kegiatan yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha
merupakan keputusan dan perbuatan independen tanpa bekerjasama dengan pelaku
usaha yang lain. Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang sama dimana
pelaku usaha mempunyai hubungan dalam kegiatan usaha bersama.
3) Unsur
pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang melakukan
satu atau beberapa kegiatan secara bersama-sama pada pasar bersangkutan. Pelaku
usaha lain menurut penjelasan pasal 17 ayat 2 huruf b adalah pelaku usaha yang
mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.
4) Unsur
melakukan satu atau beberapa kegiatan
Satu atau beberapa kegiatan yang dilakukan dalam
bentuk kegiatan secara terpisah ataupun beberapa kegiatan sekaligus yang
ditujukan kepada seorang pelaku usaha.
5) Unsur
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
6) Unsur
persaingan usaha tidak sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
7) Unsur
menolak
Menolak adalah ketika pelaku usaha tidak bersedia
melakukan kegiatan usaha dengan pelaku usaha lainnya.
8) Unsur
menghalangi
Menghalangi adalah ketika pelaku usaha melakukan
kegiatan yang menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain atau pelaku usaha
pesaingnya untuk masuk kedalam suatu pasar bersangkutan yang sama.
9) Unsur
pelaku usaha tertentu
Pelaku usaha tertentu adalah pelaku usaha yang
dirugikan oleh kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 huruf (a) dan(d).
10) Unsur
kegiatan usaha yang sama
Kegiatan usaha yang sama adalah kegiatan usaha yang
sejenis dengan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
11) Unsur
pasar bersangkutan
Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka (10) Pasar
yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku
usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau distribusi dari
barang dan jasa tersebut.
12) Unsur
konsumen
Menurut Pasal 1 angka (15): konsumen adalah setiap
pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa untuk kepentingan diri sendiri
maupun untuk kepentingan pihak lain .
13) Unsur
pelanggan
Pelanggan adalah pemakai atau pengguna dari barang
dan atau jasa untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan pihak lainyang
menggunakannya secara berkesinambungan, teratur, terus menerus baik melalui
perjanjian tertulis atau tidak.
14) Unsur
pelaku usaha pesaing
Pelaku usaha pesaing adalah pelaku usaha yang berada
dalam pasar bersangkutan yang sama.
15) Unsur
hubungan usaha
Hubungan usaha adalah kegiatan ekonomi antar pelaku
usaha dalam bentuk berbagai t ransaksi
dan atau kerjasama.
16) Unsur
membatasi peredaran
Membatasi peredaran adalah kegiatan yang dilakukan
pelaku usaha dengan tujuan untuk mengendalikan distribusi atau wilayah
peredaran barang dan atau jasa.
17) Unsur
barang
Menurut pasal 1 angka (16) barang adalah setiap
benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen atau pelaku usaha .
18) Unsur
jasa
Menurut pasal 1 angka (17) jasa adalah setiap
layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
19) Unsur
melakukan praktek diskriminasi
Praktek diskriminasi merupakan tindakan atau
perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh seorang pelaku
usaha terhadap pelaku usaha tertentu dalam suatu pasar bersangkutan.
Dari sudut pandang ekonomi, memiliki kemampuan
penguasaan pasar yang diraih melalui keunggulan inovasi dan efisiensi dapat
memberikan efek yang positif bagi konsumen. Dengan penguasaan pasar, pelaku
usaha dapat mewujudkan efisiensi biaya (cost saving), atau menjamin pasokan
bahan baku atau produk untuk mencapai skala ekonomi (economy of scale).
Penguasaan pasar bersangkutan juga memungkinkan pelaku usaha untuk dapat
menekan biaya rata-rata produksi melalui cakupan produksi yang luas (economy of
scope). Semuanya itu bisa berujung pada terciptanya harga yang rendah dan
menguntungkan konsumen secara keseluruhan.
Namun disisi lain, kemampuan untuk menguasai atau
untuk mempertahankan posisi di pasar bersangkutan dapat pula dilakukan melalui
kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Umpamanya, pelaku usaha, baik
secara sendiri maupun bersama-sama, menciptakan hambatan persaingan (barrier to
compete) bagi pesaingnya maupun pesaing potensialnya, seperti menghambat
masuknya pesaing potensial, membatasi produksi pesaing, melakukan diskriminasi
terhadap pesaing. Berkurangnya persaingan yang diakibatkan dari tindakan ini
dapat merugikan konsumen pada akhirnya. Mengingat karakterisitik dan dampak
dari kegiatan penguasaan pasar yang memiliki dua sisi berbeda, maka analisis
yang mendalam terhadap maksud dan tujuan serta akibat yang ditimbulkannya
mutlak diperlukan. Untuk itu diperlukan pedoman untuk mengkaji sehingga
tercipta pemahaman yang selaras antara komisi dan pelaku usaha dalam menilai
kegiatan ini.
Oleh karenanya, apabila permasalahan sebagaimana
telah dijelaskan diatas jika masih dibiarkan terus menerus maka penegakan hak
memilih yang dimilki oleh konsumen tidak akan berfungsi yang disebabkan oleh
praktek penguasaan pasar oleh pelaku usaha atas suatu produk. Sehingga konsumen
tidak ada pilihan lain untuk memilih produk yang akan dibeli.
- Upaya
Hukum Pemberian Perlindungan Terhadap Konsumen Pelanggan Astro TV Dalam
Praktek Penguasaan Pasar.
Dugaan Penguasaan Pasar oleh pihak Astro TV memang
mengubah kebiasaan masyrakat banyak. Kini hanya mereka yang sanggup membayar
Rp. 200 ribu per bulan dengan berlangganan Astro yang dapat menyaksikan sebuah
liga sepakbola yang sering disebut sebagai paling kompetitif dan atraktif di
dunia tersebut. Mayoritas penggemar lainnya akan hanya bisa mendengarkan
cuplikan beritanya, karena satu alasan sederhana: tarif berlangganan itu
terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi mereka yang memang sangat terbatas.
Namun tentu saja, yang mengeluh bukan hanya kaum
miskin. Isu ini juga diangkat oleh para pengelola lembaga penyiaran
berlangganan pesaing Astro yang kehilangan salah satu program unggulan mereka.
Yang dikuatirkan, monopoli di tangan Astro akan merebut pangsa pasar yang
jumlahnya sudah sangat terbatas .
Dalam studi kasus monopoli siaran liga Inggris yang
dilakukan oleh Astro TV banyak pasal yang bisa dikaitkan atau dikenakan, dalam
pasal 19 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: :
a. menolak
dan atau menghalangai pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan,atau
b. mematikan usaha pesaingnya di pasar yang
bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Ada dua aspek tentang penyiaran Liga Inggris, yaitu
ada hak publik dan sisi keadilan berbisnis. Hak publik harus segera
dikembalikan ke publik. Masyarakat tidak mau tahu mengenai tender internasional
hak siar Liga Inggris yang dimenangkan oleh ESPN Star Sport, dan untuk
Indonesia hak siar tersebut dipegang hanya oleh Astro. Masyarakat hanya
mengharapkan mereka bisa melihat siaran Liga Inggris dengan mudah dan gratis di
TV mana pun. Mengenai aspek kedua terkait Liga Inggris, adalah dari sisi
keadilan berbisnis. Hal inilah yang akan dibawa dan diselesaikan ke KPPU
(Komisi Pengawas Persaingan Usaha) .
Pasal lanjutan yang dikenakan adalah mengenai persekongkolan,
bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unyuk mengatur dan
atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat . Dugaan diluncurkan para pihak yang merasa
dirugikan karena diduga proses pemberian hak siar ekslusif dari ESS kepada
Astro, tidak melalui mekanisme competition for the market yang wajar.
Mengenai penjualan hak siar Liga Inggris kepada
Astro ini, berkembang di kalangan pertelevisian bahwa diduga dana pembelian ESS
ketika memenangkan lelang tayangan Liga Inggris berasal dari Astro, sementara
pihak ESS hanya bertindak sebagai broker saja .
Dalam menangulangi praktek penguasaan pasar, maka
pemerintah berdasarkan pasal 47 UU No. 5 tahun1999 dibentuklah suatu lembaga
yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). Komisi Pengawas
Persaingan Usaha atau disingkat KPPU yang keberadaannya diamanatkan oleh Pasal
30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah dibentuk
dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 8
JuliTahun 1999”.[10] KPPU dibentuk
dengan tugas antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memuat ketentuan tentang :
a. perjanjian yang dilarang;
b. kegiatan yang dilarang;
c. posisi dominan;
d. KPPU; dan
e. penegakan hukum (ketentuan sanksi).
Ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47
UU No.5/1999 merupakan tindakan administratif yang dijatuhkan kepada pelaku
usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam UU No.5/1999. Pelanggaran atas
hukum persaingan dapat mengakibatkan hilangnya kesejahteraan dari sebagian
konsumen dan/atau pelaku usaha. Untuk itu, KPPU, sebagai lembaga penegak hukum
persaingan, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tindakan
administrative untuk mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang
tersebut. KPPU melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai
penguasaan pasar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku usaha.
Penghitungan atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan
karena pelanggaran ketentuan dalam hukum persaingan memerlukan banyak
pertimbangan dan mendasarkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki
tugas utama untuk menegakan hukum persaingan berdasar Undang-undang No. 5 tahun
1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan
sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti
melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.
Sebagaimana disadari, setiap pelanggaran hukum
persaingan dapat berakibat hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen
dan/atau pelaku usaha. KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan diberikan
tugas mengambil langkah hukum untuk mencegah dan/atau mengembalikan
kesejahteraan yang hilang tersebut. Untuk itu, dalam penjatuhan sanksi tindakan
administratif, KPPU perlu mempertimbangkan kerugian ekonomis dari menurunnya
kesejahteraan akibat tindakan persaingan tersebut.
Penyusunan pedoman sanksi tindakan administratif
merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPPU sesuai ketentuan Pasal 35 huruf f
Undang-undang No. 5 tahun 1999. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan
penjelasan pada pihak terkait mengenai pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan
sanksi tindakan administratif. Pada akhirnya, pedoman ini diharapkan dapat
memberi kepastian hukum pada dunia usaha dan meningkatkan rasionalitas pelaku
usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan peramasalahan yang telah diuraikan pada
Bab sebelumnya, maka penulis berkesimpulan yaitu :
1. Penguasaan pasar dapat dilakukan sendiri
oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya,
dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus. Penyiaran siaran
sepakbola Liga Ingris yang dilakukan oleh hanya satu-satunya tv terrestrial,
yakni Astro TV jelas telah merenggut kebebasan publik untuk menikmati dan
mengetahui informasi sesuatu. Nilai publik yang terpinggirkan ini jelas
berbahaya dan merugikan. Karena dengan begitu, secara logis hanya para pelaku usaha
yang memiliki modal besar yang dapat menguasai pasar, dan memaksakan siarannya
atas nama “hak siar eksklusif”. Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan
neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar
royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah
lembaga penyiaran pertama atau untuk pertamakalinya menyiarkan acara tersebut.
Pembayaran royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi
ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan
hak atas neighboring rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak
lain adalah konsekuensi logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia,
lagi pula Indonesia adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang
di dalamnya mengatur ketentuan tentang masalah neighboring rights ini.
2. Dalam menangulangi praktek penguasaan
pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU No. 5 tahun 1999 dibentuklah
suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). KPPU
melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar
berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku usaha. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan administratif
terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan, sanksi
pidana pokok dan pidana tambahan.
B. Saran
Kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi
Fakultas Hukum hendaknya mengetahui lebih jelas dan mengerti tentang Hukum Persaingan Usaha, khususnya mengenai perlindungan hokum
terhadap konsumen dari praktek penguasaan pasar oleh para pelaku usaha yang
berniat untuk melakukan monopoli terhadap pasar dengan cara menghambat,
melarang dan membatasi konsumen dalam
memilih produk yang akan dibelinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar